Beranda | Artikel
Promosi Dalam Bentuk Kartu
Jumat, 21 September 2007

PROMOSI DALAM BENTUK KARTU

Oleh
Syaikh Muhammad bin Ali Al-Kamili

Ada beberapa jenis kartu yang dipergunakan sebagai media promosi.

1. KARTU PENGENAL
Yang dimaksud adalah,kartu yang memuat penjelasan ringkas tentang instansi, pabrik, kantor, yayasan dan lain sebagainya. Atau penjelasan mengenai pemiliknya atau yang lainnya. Apabila penjelasan yang dimuat di kartu tersebut sesuai dengan hakikatnya, tidak disertai hal-hal yang dilarang syariat (seperti misalnya gambar yang diharamkan), maka hukum berpromosi dengan kartu seperti ini diperbolehkan.

2. KARTU PELANGGAN
Sesuai tipenya, hukum seputar promosi dengan kartu jenis ini sebagai berikut.

  • a). Kartu yang diberikan secara gratis, tanpa ada pungutan atau beban biaya sedikitpun, hukumnya diperbolehkan.
  • b). Kartu yang diberikan dengan keharusan mengeluarkan biaya dalam jumlah tertentu kepada produsen atau yang mengeluarkan kartu, dan setelah kartu itu dibayar, selanjutnya si pemegang kartu berhak atas beragam servis atau keistimewaan pelayanan disebabkan memiliki kartu tersebut.

Sebagai contoh, sebuah kartu diterbitkan dengan biaya yang harus dibayar oleh konsumen sebesar Rp 100,000.00. Dengan melunasinya, si pemegang kartu berhak atas discount sebesar 25% untuk setiap produk yang ditawarkan.

Hukum promosi dengan kartu semacam ini tidak diperbolehkan atau haram, dikarenakan beberapa hal berikut.

  1. Si pemegang kartu terkadang tidak mengambil manfaat dari produk-produk yang ditawarkan produsen, kecuali –misalnya- hanya satu kali saja. Dalam kondisi seperti ini berarti konsumen dirugikan, dan sebaliknya produsen telah mengambil keuntungan.
  2. Di lain pihak, ada konsumen yang mampu mengambil manfaat secara berulang-ulang, sehingga apabila dikalkulasi, maka keuntungan yang dia peroleh melebihi biaya yang dikeluarkan untuk membayar kartu tersebut. Dalam kondisi seperti ini tentu saja konsumen diuntungkan, dan produsen yang menderita kerugian.

Jadi, dalam promosi jenis ini mengandung unsur gharar yang sangat jelas, dan merupakan bagian dari qimar (taruhan/judi) yang diharamkan. Wa-llahu a’lam.

3. KARTU POIN
Maksud dari kartu poin, yaitu mengumpulkan poin sebanyak-banyaknya hingga mencapai jumlah tertentu, yang kemudian bisa ditukarkan dengan sesuatu yang disediakan oleh produsen secara gratis, baik berbentuk barang maupun jasa. Poin itu sendiri, biasanya, di dapat dengan cara membeli produk tertentu.

Sebagai contoh, setiap pembeli premium di suatu SPBU tertentu, seseorang akan mendapatkan sejumlah poin, sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan. Apabila poin yang terkumpul mencapai jumlah tertentu, maka konsumen berhak mendapatkan pelayanan pencucian gratis di SPBU tersebut dengan menyodorkan bukti jumlah poin yang dimilikinya.

Hukum promosi memakai metode ini, tidak bisa dilepaskan dari dua hal.

  1. Poin diberikan kepada pembeli dengan tanpa penambahan harga produk dari harga biasanya. Yang seperti ini diperbolehkan
  2. Apabila poin yang diberikan disetai dengan penambahan pada harga produk, maka hukumnya haram. Sebab, termasuk memakan harta orang lain secara batil. Selain itu di dalam penambahan harga tersebut mengandung unsur gharar.

4. KARTU DISCOUNT
Yang dimaksud ialah, kartu yang dikeluarkan oleh pihak tertentu (produsen ataupun bukan, satu atau kerjasama dengan beberapa pihak) yang diberikan kepada konsumen tertentu sebagai bukti untuk mendapatkan pelayanan khusus, misalnya mendapatkan potongan harga dan lain sebagainya.

Kartu jenis ini banyak ragamnya. Di Arab Saudi, terdapat banyak jenis kartu discount. Menyikapi hal ini, Al-Lajnatud Da’imatu lil Buhutsil Ilmiyyahti wal Ifta telah mengeluarkan fatwa dengan nomor 12429, tertanggal 1/12/1409H sebagai berikut.

Bahwasanya, penggunaan kartu-kartu discount seperti ini tidak diperbolehkan dengan pertimbangan sebagai berikut.

a). Ketika konsumen harus membayar sejumlah uang 150 Riyal Saudi (misalnya) untuk kartu tersebut dengan tanpa timbal balik ; perbuatan seperti ini merupakan bentuk memakan harta orang lain secara batil, dan sangat jelas hukumnya dilarang oleh Allah Ta’ala.

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” [Al-Baqarah/2 : 188]

b). Dalam kartu discount ini mengandung unsur riba. Yaitu ketika produsen menolak memberikan discount kepada pemegang kartu seperti yang tertulis dalam perjanjian. Atau ketika produsen atau pihak yang mengeluarkan kartu menentukan besarnya jumlah discount kepada konsumen

c). Menyebabkan timbulnya permusuhan dan perselisihan berkaitan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan kartu discount tersebut.

Keharaman kartu discount ini ditetapkn pula dalam fatwa no. 11503, tertanggal 19/11/1408H, yang menjelaskan bahwa di dalam kartu-kartu tersebut mengandung unsur gharar dan qimar.

5. KARTU GARANSI
Garansi termasuk salah satu bentuk promosi untuk meningkatkan penjualan suatu produk. Yang dimaksud dengan garansi, yaitu jaminan yang diberikan secara tertulis oleh pabrik atau supplier atas barang-barang yang dijual terhadap kerusakan-kerusakan yang timbul dalam jangka waktu tertentu.

Garansi tidak lepas dari dua hal.
a). Untuk mendapatkan garansi, konsumen diharuskan membayar sejumlah uang atau biaya.
b). Konsumen tidak ditarik biaya apapun

Hukum Garansi ini sebagai berikut.
Apabila konsumen diharuskan membayar biaya tertentu, maka hukumnya haram. Sebab, di dalamnya mengandung unsur gharar dan maysir (penipuan dan untung-untungan).

Biasanya, garansi memiliki batas waktu, baik dengan jarak tempuh, hari, bulan tahun, dan lain sebagianya. Ketika konsumen membayar beban garansi, lalu ternyata produknya baik dan tidak terjadi kerusakan hingga waktu garansi habis, maka produsen mendapatkan keuntungan dengan tanpa bekerja. Adapun pihak konsumen dirugikan. Kemudian, jika terjadi kerusakan pada produk dalam masa waktu garansi belum habis, maka permasalahan ini tidak terlepas dari tiga kemungkinan.

  • a). Produsen mengeluarkan biaya perbaikan dalam jumlah yang lebih kecil dari beban garansi yang ditanggung konsumen.
  • b). Produsen mengeluarkan biaya perbaikan dalam jumlah yang sama besarnya dengan beban garansi yang ditanggung konsumen.
  • c). Produsen mengeluarkan biaya perbaikan dalam jumlah yang lebih besar dari beban garansi yang ditanggung konsumen.

Berdasarkan tiga kondisi ini, maka :
Pada kondisi (a), produsen diuntungkan dan konsumen dirugikan
Pada kondisi (b), produsen dan konsumen impas. Keduanya tidak untung dan tidak juga rugi.
Pada kondisi (c), produsen merugi dan konsumen diuntungkan.

Kondisi yang untung-untungan seperti ini adalah terlarang. Dan ini termasuk dalam bentuk perjudian atau qimar/maysir yang dilarang Allah Ta’ala dalam firmanNya.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ 

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan’ [Al-Ma’idah/5 : 90]

Adapun jika garansi yang diberikan tersebut bebas dari biaya, maka hukumnya diperbolehkan. Artinya, garansi tersebut bersumber dari satu pihak, yaitu produsen. Dan garansi seperti ini bisa disebut sebagai bagian dari servis (pelayanan). Dalam pandangan fikih, dikategorikan sebagai jaminan kerusakan barang (Dhaman Al-Ayb) dari sisi produsen atau penjual. [1]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1]. Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah (6/252-253)


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2236-promosi-dalam-bentuk-kartu.html